CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

SURAT PERJANJIAN KONTRAK



DISUSUN OLEH:
HENDRO MARSELLIUS GINTING
1405131041
TPJJ 5B



TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN
TEKNIK SIPIL
POLITEKNIK NEGERI MEDAN
2016







SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN RUMAH TINGGAL
SURAT PERJANJIAN (SPJ)
     No. 4590.05/SPJ-SK

Medan, Rabu tanggal 29 bulan november tahun 2016, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama    : Syaiful Hazmi M.T
Alamat  :Jl. Jamin Ginting No. 99, Medan
Telepon : 081253576665
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama    : Hendro Marsellius Ginting
Jabatan  : Direktur CV
Alamat  : Jl. Jamin Ginting No. 214, Medan
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor   : 3128
Tanggal : 28 November 2016
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :

                                                                   Pasal 1
                                                       TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Jamin Ginting no 99, medan.
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.

                                                       Pasal 2
                                        DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.

                                                                  Pasal 3
                  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 30 November 2016 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 3 Desember 2016
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.

                                                                       Pasal 4
                                                           SUB KONTRAKTOR

(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.

                                                                      Pasal 5
                                                    JAMINAN PELAKSANAAN

(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.

                                                                    Pasal 6
                                                     HARGA BORONGAN

(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

                                                                        Pasal 7
                                                          CARA PEMBAYARAN

a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka

                                                                     Pasal 8
                                                PENYERAHAN PEKERJAAN

(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.

                                                                       Pasal 9
                                          DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI

Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.

                                                                    Pasal 10
                                     KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE

a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.

                                                                    Pasal 11
                                             PEKERJAAN TAMBAH KURANG

(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.

                                                                      Pasal 12
                                                  PEMBATALAN PERJANJIAN

1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.

                                                                        Pasal 13
                                             BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK

Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                        Pasal 14
                                            PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
                                                                        Pasal 15
                                                        HAK DAN KEWAJIBAN

(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.

                                                                         Pasal 16
                                                         KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                         Pasal 17
                                                                   LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

                                                                        PASAL 18
                                                         KETENTUAN PENUTUP

(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Medan, 29 November 2016

                             PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA


                               ( Syaiful Hazmi )                                                                        (Hendro Marsellius Ginting)
                             NIP. 1510000233                                                                         NIM:1405131041


Saksi-Saksi
1.     Nama               : Sahat Maruli Tua
Alamat            :Jl. Jamin ginting km 10 no.30
2.     Nama              :Julius C. Damanik
Alamat            :Jl. Dr. Mansyur no 12
3.     Nama              :Victor I Jawak          

Alamat            :Jl. Jamin ginting km. 13 no.45

Badai Terburuk Enawo Landa Madagaskar, 3 Warga Tewas

Topan Enawo, badai tropis besar dengan embusan angin berkekuatan 300 km per jam melanda Madagaskar. Bencana itu menelan sejumlah korban jiwa.

"Menewaskan sedikitnya tiga orang ketika menghantam pulau di tepian Samudra Hindia Madagaskar," kata para pejabat pada Rabu 8 Maret 2017 yang dikutip dari New Strait TimesKamis (9/3/2017).
Menurut buletin cuaca domestik, Enawo melanda desa di sebelah timur laut Ampahana pada Selasa 8 Maret pagi. Badai itu kemudian menurun menjadi "siklon tropis intens" ke "badai tropis" dengan embusan angin 130 km per jam.

Rivo Randrianarison, kepala layanan cuaca setempat mengatakan itu adalah salah satu badai terburuk di negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

"Enawo memiliki intensitas sama yang mendatangkan malapetaka seperti di Indlala pada 2007, Ivan pada 2008, Gafilo pada 2004 atau Giovanna pada 2012," ucap Enawo di radio nasional Madagaskar.
Jumlah korban jiwa akibat Enawo terjadi di pulau yang memproduksi vanilla itu juga sudah dikonfirmasi oleh pemerintah setempat.

"Sebagian besar kerusakan dilaporkan terkonsentrasi di Kota Antalaha," jelas pihak pemerintah tanpa memberikan rincian. [ source: Liputan 6 ]

Contoh PROSPEK PROFESI KONSTRUKSI




BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian
Menurut Paul R. Krugman menyatakan bahwa “Prospek adalah peluang yang terjadi karena adanya usaha seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya juga untuk mendapatkan profit atau keuntungan”. Menurut SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
. Siswanto Sutejo (1945;28) menyimpulkan secara jelas prospek adalah ; “Suatu gambaran keseluruhan, baik ancaman ataupun peluang dari kegiatan pemasaran yang akan datang yang berhunbungan dengan ketidak pastian dari aktifitas pemasaran atau penjualan”.
Sedangkan pengertian konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana
Maka dapat diartikan secara keseluruhan bahwa prospek profesi konstruksi bagi lulusan Teknik Sipil Polmed adalah peluang mengenai pekerjaan yang terlatih tentang kegiatan membangun sarana maupun prasarana bagi lulusan Teknik Sipil Polmed.

2.2       Peluang dan Tantangan Bagi Lulusan TPJJ POLMED
Sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam pembangunan sektor jasa, termasuk sektor jasa konstruksi. Penciptaan SDM yang siap kerja yang berkualitas dan dapat memenuhi tantangan pasar jasa konstruksi merupakan program jangka panjang yang perlu disiapkan sejak dini. Kesadaran akan pentingnya untuk meningkatkan kapasitas melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi perlu dibangun. Beberapa tantangan tersebut adalah :
a.   Output pendidikan formal yang belum siap kerja;
b.   Kualitas SDM Indonesia yang tidak merata (kesenjangan pembangunan ekonomi, gap antara Indonesia Bagian Barat dan Bagian Timur;
c.   Kualitas kompetensi tenaga kerja (pendidikan, pengalaman, bahasa, dll);
d.   Belum semua industri merekrut SDM-nya berbasis kompetensi;
e.   Prosedur, persyaratan dan kualifikasi/standar profesi pemasok jasa dan tenaga kerja sektor jasa belum komprehensif;
f.    Kurang minat ekspansi di negara ASEAN lain; “bila pasar tenaga kerja domestik masih ada, mengapa harus mencari di luar?” ;
g.   Kurangnya dukungan akses permodalan/pembiayaan bagi para pelaku usaha sektor jasa nasional;
h.   Ketidakjelasan arah pengembangan sektor jasa jangka menengah panjang membuat perencanaan bisnis cenderung terbatas pada jangka pendek – menengah.
Penyedia jasa konstruksi nasional diharapkan dapat memanfaatkan peluang MEA melalui pengembangan penetrasi pasar konstruksi internasional. Hal ini bertujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia. Di samping itu, penetrasi jasa konstruksi di negara anggota ASEAN lainnya dapat dijadikan sebagai ajang promosi konstruksi nasional serta menjadi benchmarking terhadap daya saing bagi penyedia jasa konstruksi lokal, serta untuk memperoleh pengalaman yang nantinya akan diperlukan dalam menghadapi persaingan dengan penyedia jasa asing di pasar konstruksi nasional.

Dengan pasar yang semakin luas, Anda sebagai pebisnis tentu tak bisa hanya berkutat pada pasar yang sekarang Anda miliki. Anda harus mau tak mau harus memperluas pasar
Anda sebelum orang lain yang akan meluaskan pasarnya. Persaingan memang semakin sengit dan saling mengancam, namun sebagai pebisnis Anda tak bisa hanya duduk diam saja, Anda harus bergerak cepat untuk merebut pasar sebelum kompetitor merebutnya. Jika Anda hanya diam dan hanya mengandalkan pasar yang ada saja, maka Anda bisa saja terimpit dan semakin tersisih dari persaingan pasar.
5.     Evaluasi
Terakhir, hal yang perlu disiapkan dalam menghadapi pasar bebas ASEAN  adalah evaluasi. Cepatlah untuk melakukan evaluasi yang rutin dari bisnis yang selama ini anda jalankan. Memang sebelum melangkah ke pasar yang lebih menantang ini, anda tak bisa terlalu lain pada manajemen bisnis yang anda jalankan sekarang. Meskipun anda sudah membuktikan kesuksesan dengan manajemen bisnis itu, namun pasar bebas Asia Tenggara ini akan membuat banyak perubahan yang menuntut psbisnis untuk beradaptasi menyesuaikan diri.

3.   Lulusan Teknik Sipil harus dapat berkompoten dalam bidang pekerjaan yang akan di tekuninya

ANALISA SARINGAN AGREGAT HALUS, SEDANG DAN KASAR (Sieve Analysis)


1.   Tujuan Umum dan Sasaran
Praktikum ini memberikan kemampuan kepada mahasiswa untuk dapat menentukan gradasi agregat dengan grafik semilogaritma. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menentukan pembagian butir (gradasi) agregat halus dan agregat kasar dengan menggunakan saringan.

2.     Terminologi
·   Gradasi                                      : Grup atau kelompok standar yang ditetapkan oleh
                                                     ukuran yang ditetapkan oleh saringan BS atau ASTM.
·   BS                                              : Kepanjangan dari British Standard, merupakan
institusi yang memiliki ketetapan yang menjadi
standar untuk digunakan di institusi dimana saja
termasuk di Indonesia.
·   ASTM                                        : Sama dengan BS, ASTM ini dikeluaran dari institusi
  negara Amerika Serikat.
·   Grafik Semi Logaritma             : Merupakan jenis grafik yang menggunakan skala
 campuran antara skala normal dan skala logaritma.
 Untuk grafik analisis saringan digunakan untuk sumbu
 y dan skala logaritma untuk sumbu x.
                                                                                            
3.     Teori Dasar
Batu pecah dan batu alam secara teoritis terbagi atas dua grup yakni agregat kasar dan halus,  pemisah dari dua grup ini adalah ukuran 5mm dimana diatas ukuran itu disebut kasar dan dibawahnya adalah agregat halus (BS 882, 1973). Di laboratorium pembagian ini diperbanyak, misalnya untuk keperluan spesifiasi beton menggunakan empat zona gradasi, untuk keperluan perencanaan perkerasaan digunakan tiga zona gradasi atau lebih dikenal fraksi agregat kasar, sedang dan halus.

Menarik untuk dicermati bahwa penyaringan agregat ini sangat tergantung dari bentuk dari agregatnya,seperti hanya agregat yang berdimensi menengah berbentuk pipih akan tersaring di saringan besar (kasar) apalagi bentuk dari saringannya (berlobang bulat atau kotak-kotak) akan sangat berpengaruh. Menurut Lees, 1964 volume dan ukuran agregat yang tertahan pada saringan tertentu akan dikondisikan sesuai bentuknya, misalnya pecahan panjang  ( elongate fragment) pada setiap ukuran akan mendekati pecahan yang pipih (flaky fragment) pada ukuran yang lebih kasar.

Data gradasi biasanya diplot kedalam grafik semi logaritma (BS 812:1975), alternatif lain adalah dengan cara membuat suatu parameter yang menunjukan kekasaran dari gradasi dan menetapkan apakah suatu gradasi yang well graded, single-sized or  gap garded. Misalnya dengan parameter D60  yakni ukuran sampai 60% lewat, parameter ini memisahkan antara kasar (D60 > 10mm), sedang (D60 > 5mm), dan sisanya halus.

4.     Prosedur Pratikum (AASHTO T – 27-82)

4.1 Peralatan
·   Timbangan dan neraca dengan ketelitian 0,2% dari berat  SAMPEL
·   Satu set saringan : 19 mm (3/4”); 12,5mm (1/2”); 10mm (3/8”); no 4; no 6; no 16; no 30; no 50; no 100; no 200.

mr gintsu